Pengakuan Putri Candrawathi Sedang Tiduran saat Brigadir J Ditembak Mati
- Youtube
Malang – Putri Candrawathi hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 11 Januari 2023. Dia tampak gelagapan saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak soal posisinya dalam penembakan Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Lalu, sampai di Duren Tiga kamu masuk kamar setelah diantar sama Kuat dan mendengar suara tembakan, waktu mendengar suara tembakan kamu ketiduran atau lagi nyenyak atau sadar?," tanya hakim Morgan di ruang pengadilan.
"Waktu itu saya sedang tiduran di atas kasur di kamar. Terus keluar letusan saya kaget, saya tutup telinga saya menangis ini ada apa," jawab Putri.
"Kamu tidak keluar, tanya ada apa pak?," kata Hakim kembali.
"Saya takut yang mulia sejak kejadian tanggal 7 saya ketakutan," ucap Putri kembali.
"Sudah tidak berani keluar ya?" kata Hakim.
"Siap yang mulia," jawab Putri.
Hakim pun bertanya kepada Putri yang saat kejadian itu berada di dalam kamar di lantai dasar rumah dinas. Putri mengaku saat itu mendengar suara letusan senjata api.
"Terus berapa lama kemudian baru suamimu datang ke kamar?," tanya Hakim.
"Tidak terlalu lama yang mulia waktunya terus ada yang membuka pintu saya kaget saya balikan badan saya. Ternyata suami saya," kata Putri.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun mencecar karena merasa heran dengan pasifnya Putri saat mendengar suara tembakan. Sebab, seharusnya suara tersebut turut memancing keingintahuan dari Putri.
"Terus ada gak kamu tanya suami mu ada apa di luar, itu manusiawi loh pertanyaan saya itu?," tanya hakim.
"Saya lupa, saya lupa apa yang saya katakan," kata Putri.
"Saya lupa? Karena kalau pak hakim mendengar mercon saja apa itu apa itu, itu normal saja reflek itu sebenarnya?," cecar Hakim.
"Karena saya bingung saat itu," jawab Putri.
"Kok anda bingung?," kata Hakim dengan nada tinggi.
"Saya bingung, shock juga," singkat Putri seperti gelagapan.
"Jadi tidak ada bertanya apa yang terjadi?," ujar Hakim.
"Mungkin saya lupa, tapi seingat saya memang saya hanya membalikan badan. Lalu saya melihat suami saya membuka pintu dan mukanya panik dan langsung rangkul saya begini dan bawa keluar," kata Putri.
Dikutip dari VIVA.co.id, diketahui, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.