Bocah di Malang Jadi Korban Perundungan Sejak Kelas 1 SD

Ilustrasi perundungan
Sumber :
  • ANTARA News/Andre Angkawijaya

Malang – Edi Subandi ayah dari bocah kelas 2 sekolah dasar di Kepanjen, Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 7 tahun menjadi korban perundungan atau bullying sejak kelas 1. Anaknya menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya. 

TPP ASN Pemkot Batu Terancam Tak Cair

"Jadi anak ini sering digitukan (bully) sejak kelas 1. Awalnya dipalak, kalau tidak mau memberi itu dipukul. Kan uang saku anak saya itu Rp6 ribu, lha itu yang Rp5 ribu diminta. Jadi anak saya hanya tinggal jajan seribu rupiah," kata Edi, Kamis, 24 November 2022.

Pelaku pengeroyokan merupakan kakak kelas korban. Pengakuan dari orangtua korban hal itu diterima berkali-kali oleh buah hatinya. Pengeroyokan yang dilakukan pada Jumat, 11 November 2022 merupakan yang paling parah. 

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

Sebab, korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Gondanglegi, sejak Kamis, 17 November 2022 lalu karena koma. Mereka pun akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Malang. 

"Masalahnya ini adalah urusan nyawa. Kita sama anggota keluarga lain juga sudah tidak terima. Kami diminta oleh PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang) untuk fokus kepada anak kami, biar urusan hukumnya di PPA," ujar Edi.

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

Edi mengungkapkan hasil rekam medik dokter dengan pemeriksaan dan foto rontgen, ada beberapa luka akibat kekerasan yang diterima anaknya. Diantaranya di bagian dada dan kepala. 

"Di bagian dada itu kelihatan. Lalu ada benjol di belakang kepala, kalau dipegang katanya sakit," tutur Edi.