Tudingan Konspirasi Dibalik Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SPI

Tim kuasa Hukum JEP
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022 di di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Agenda sidang yakni pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya membawa bentangan kain berisikan tanda tangan petisi dari 100 siswa dan alumni sebagai salah satu bentuk pembelaan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan majelis hakim.

Petisi tersebut bertujuan meminta keadilan untuk JEP dapat dibebaskan dari tuntutan yang ada. 

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

"Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut," kata Hotma saat diwawancarai pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Sebelumnya, pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu, terdakwa oleh JPU dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Resmi! Mulai 6 Mei Angkutan Gratis Pelajar KWB Beroperasi

Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan yang ada tidak bisa membuktikan tuduhan yang ada atau hanya berdasarkan satu keterangan terduga korban atau pelapor.

Hotma mengungkapkan bahwa para pelajar di SPI tidak pernah mendengar adanya isu dugaan pelecehan seksual di dalam lingkungan sekolah. Para pelajar berkeyakinan bahwa pelapor telah melaporkan perkara yang tidak benar. 

Pengacara kawakan ini menduga adanya rekayasa kasus yang dibuat oleh pelapor karena adanya maksud dan tujuan tertentu yakni persaingan bisnis di dalam lingkungan SPI.

"Jadi ini ada 100 siswa lebih, bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar, 100 orang yang bilang, tidak pernah ada isu itu, itu baru keluar setelah adanya konspirasi di Bali," katanya. 

Hotma mempertanyakan mengapa pelapor baru melaporkan dugaan kejadian pada 12 tahun silam beberapa tahun ke belakang. Menurutnya hal itu dinilai tidak masuk akal.

Hotma juga menduga untuk hasil visum yang ada dari perbuatan hubungan badan antara terduga korban dengan pacarnya.

"Buktinya mereka jalan-jalan berdua dengan pacarnya, bebas melakukan hubungan badan, terbukti di persidangan dia menginap di hotel bersama pacarnya, kedua orang ini berusaha menghancurkan SPI," katanya.