Dipecat dari Polri, Hendra Ajukan Kurniawan Banding

Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Banding
Sumber :
  • istimewa

Malang – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Saat disinggung awak media mengenai sanksi tersebut dan rencana pengajuan banding, Hendra irit bicara. Ia hanya mengaku sudah lupa akan sanksi PTDH tersebut.

"Saya sudah lupa," ujar Hendra saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Wabup Malang Didik Gatot Subroto Ambil Formulir ke DPC PDIP Batu, Besok Kris Dayanti

Sementara itu, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya akan mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri yang diterimanya.

Namun, sebagai penasihat hukum, Henry mengungkap tidak bisa mendampingi kliennya dalam pengajuan banding lantaran bukan kewenangannya. 

Buka Program ESG, ISA Dukung Universitas Sanata Dharma dan Interlink

"Tentunya banding, tapi kami tidak mencampuri, karena itu kami tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya, advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka. Tapi saya dengar mereka banding," beber Henry. 

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022. Alhasil, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Halaman Selanjutnya
img_title