Bertemu Ortu Brigadir J, Sambo dan Putri Tak Ada Upaya Minta Maaf

ferdy sambo
Sumber :
  • istimewa

Malang – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 1 November 2022.

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Tercatat ada 12 saksi yang akan dimintai keterangannya dalam sidang kami ini. Mereka di antaranya, orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat menjadi saksi yang pertama kali masuk ke ruang sidang.

Dilanjutkan dengan saksi-saksi lain, yakni Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua). Kemudian, Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Samuel Hutabarat bersama istrinya, Rosti Simanjuntak memasuki ruang sidang lebih dulu sekitar pukul 10.12 WIB. Kemudian, saksi-saksi lainnya termasuk kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak menyusul masuk.

Sementara itu Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi hanya menampilkan tatapan kosong saat para saksi memasuki ruang sidang. Tidak ada upaya dari Sambo maupun Putri Candrawathi untuk menghampiri keluarga Brigadir Yosua dan meminta maaf.

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Adapun dalam hal ini, terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.