Kuasa Hukum Bharada E Minta Semua Saksi Berkata Jujur

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy
Sumber :
  • istimewa

Malang – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias RE, Ronny Talapessy meminta kepada seluruh saksi yang di hadirkan hari ini untuk berkata yang sejujur-jujurnya. Hal itu diminta Ronny demi selamatkan masa depan kliennya tersebut. 

Resahkan Warga Kota Malang, Polisi Tangkap Seorang Duda Pelaku Eksibisionis

"Perlu kita sampaikan kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah-ubah, jangan berbelit-belit. Karena ini menyangkut dengan hidup orang, menyangkut dengan masa depan dari Bharada E," ujar Ronny kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Seperti diketahui, hari ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E. 

Tahap Dua Rampung, Eks Kadinkes Kota Batu dan Satu Rekanan Segera Diadili

Kata Ronny, pemeriksaan saksi tersebut dibagi empat kluster dengan empat bagian. Dalam hal itu, Ronny mengatakan, keempat kluster itu yakni pertama adalah saksi yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling. 

"Kedua adalah rumah bangka, ketiga adakah rumah duren tiga, dan keempat adalah ajudan atau adc atau sopir ferdy sambo, bekas ajudan," kata dia. Tak hanya itu, Ronny juga meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk memeriksa para saksi secara terpisah. Tujuannya, guna memberikan keterangan secara jujur terhadap kliennya. 

Polisi Tangkap Seorang Pria, Karena Ancam Sebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang

"Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan. Karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami," ucap Ronny.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias RE kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini Richard kembali menjadi terdakwa dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Richard tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.29 WIB. Seperti biasanya, Richard selalu mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah anggota kepolisian dan kejaksaan.

Richard tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan di balut rompi tahanan milik kejaksaan yang menandakan bahwa dirinya merupakan tersangka kasus tindak pidana.

Rompi tahanan yang dikenakan Richard memiliki nomer 40 dan selalu dengan kondisi tangan di borgol. Tak hanya itu, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut mendampingin Bharada RE untuk menjalani sidang hari ini. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.

"Saksi yang bekerja di rumah Saguling, yaitu Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), dan Damianus Laba Kobam/Damson (Security). Kemudian, saksi yang bekerja di rumah Bangka ada Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Kurang (Security)," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan.

"Ada saksi juga yang bekerja di rumah Duren Tiga. Daryanto alias Kodir (ART) dan Marjuki (Security Komplek)," sambungnya. Selain itu, ajudan hingga sopir pribadi Ferdy Sambo juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan ini. Mereka di antaranya, Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah.