Setelah Tembak Brigadir J, Sambo Beri Uang dan Iphone 13
- Istimewa
Malang – Hari ini, tepatnya Senin, 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya, Putri Cendrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dan lainnya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ada satu fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu setelah memerintahkan ketiganya untuk 'membereskan' Brigadir J, Sambo disebut memberikan "hadiah" kepada ketiganya.
Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di lantai 2 Rumah Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat masing-masing dengan jumlah setara Rp 500 juta.
Sedangkan Richard diberi uang setara Rp 1 miliar. Tetapi, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," jelas Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.