Jaksa: Tembakan Ferdy Sambo Sebabkan Brigadir Yosua Tewas
- Istimewa
Malang – Tembakan dari Ferdy Sambo yang mengarah ke belakang kepala menyebabkan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tembakan yang mengarah ke kepala belakang itu dilepaskan Ferdy Sambo setelah Bharada Richard Eliezer menembak menggunakan senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.
"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 17 Oktober 2022.
Jaksa menuturkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada, hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Tak hanya itu, luka tembak itu tembus melalui bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J.
Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," katanya.