Kejagung Pastikan Kasus Sambo Tidak Ada Perlakuan Khusus
- doc viva
Malang – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam menangani setiap perkara, termasuk dalam kasus ini.
“Kami justru mengundang teman-teman media. Kita buka semua,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, instansinya justru membuka masker dari setiap tahanan untuk didokumentasikan oleh media.
“Bahkan kami turut menyebar setiap dokumentasi kepada media untuk bisa diberitakan kepada masyarakat. Artinya, tidak ada yang kami halang-halangi,” tutur Ketut.
Menurut Ketut, pihaknya sengaja mengundang media untuk hadir dalam kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus Sambo. Upaya tersebut dilakukan agar ada keterbukaan publik dari apa yang dilakukan Kejaksaan. “Justru kita mengundang teman-teman media, agar keterbukaan publik sampai ke masyarakat,” katanya.
Terpenting, lanjut Ketut, informasi yang diperlukan masyarakat telah tersampaikan oleh media.
“Saya pikir ini (preseden) hanya soal miss komunikasi, apalagi dalam kondisi hujan. Yang penting semua informasi telah kami sampaikan. Akses gambar dan video juga sudah kami berikan. Tidak ada yang berlebihan,” katanya.