Disnaker Kota Malang Ingatkan Pengusaha Tertib Lapor LKPM
Jumat, 17 Januari 2025 - 10:26 WIB
Sumber :
- Viva Malang/Uki Rama
Sedangkan, tempat usaha yang mampu menampung hingga 200 kursi atau lebih, maka klasifikasinya masuk ke dalam resiko menengah tinggi sehingga kewenangan perizinannya menjadi milik pemerintah provinsi.
Baca Juga :
Atasi Kemacetan di Jalan Bandung Wali Kota Malang Bakal Pindah MIN hingga MAN ke Kedungkandang
"Kalau saat ini memang kasus-kasus yang ada di lapangan itu biasanya pelaku usaha itu begitu sudah mempunyai usaha nomor induk berusaha lupa untuk melaporkan usahanya," tutur Arif.