OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan
POJK tersebut mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEnjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian pelaporan.
Laporan wajib disampaikan PPE dan PEE, yang meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian laporan serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.
Ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan X.E.I lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.