OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan
Sumber :

Laporan wajib disampaikan PPE dan PEE, yang meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.

img_title Efek Pandemi, Transformasi Digital Tumbuh Subur

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian laporan serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan X.E.I lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

img_title Transformasi Digital, Ini Kata OJK