OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan
Sumber :

Malang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan perusahaan pembiayaan dan perusahaan Efek. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pengetatan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.

Ranperda PMPTSP Dibahas, Targetkan Investasi Kota Malang Rp 1,2 T

Ketentuan Perusahaan Pembiayaan

Dikutip dari rilis resmi OJK, ada dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dikeluarkan. Pertama, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK NOmor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Lindungi Konsumen, OJK Beri Pertahanan Tiga Lapis

Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan perusahaan pembiayaan yang kompleks. Serta, penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi resiko.

Dalam aturan tersebut, mengatur tentang ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan untuk menciptakan ekosistem perusahaan pembiayaan yang sehat.

Dapat Teror Pinjol, Laporkan Kesini!

Bahkan, ketentuan baru tersebut juga mengatur terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Dimana perusahaan pembiayaan tidak boleh memiliki saham atausurat berharga dengan underlying bentuk saham atau yang dijamin saham.

Tujuannya, untuk investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas dan atau penyertaan modal.

Hal ini tidak boleh dilakukan selain untuk pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan yang telah memiliki saham atau surat berharga sebelum terbit aturan baru berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Ketentuan Perusahaan Efek

Kedua, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan USaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Ketentuan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan. Dengan memberikan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dengan frekuensi yang berbeda-beda.

POJK tersebut mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEnjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian pelaporan.

Laporan wajib disampaikan PPE dan PEE, yang meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian laporan serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan X.E.I lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.