Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Yang Ditahan Polisi Atas Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka demo ricuh kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

MalangSolehudin, Kuasa Hukum 5 tersangka massa Arek Malang Bersikap terduga pengerusakan kantor Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polresta Malang Kota. Upaya penangguhan penahanan dilakukan demi menjaga kekondusifitasan wilayah Malang Raya. 

Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final

"Jadi dalam upaya pendampingan kami juga melakukan upaya penangguhan penahanan," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023.

Solehudin tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK. Sejauh ini sudah ada 5 orang dari 7 tersangka yang didampingi oleh tim TATAK mereka adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Indonesia U23 Lawan Negara Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U23 2024

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Surat kuasa mereka dapat sejak, Selasa, 31 Januari 2023 kemarin.

Solehudin mengatakan, alasan penangguhan penahanan dilakukan agar tidak ada lagi kericuhan atau konflik horizontal di akar rumput. Dia tidak ingin dengan ditetapkanya 7 tersangka hingga berujung penahanan membuat suasana di Malang Raya justru kembali memanas. 

Polisi Ungkap Identitas Mayat Yang Ditemukan di Kebun Tebu Jombang

"Mudah-mudahan kebijakan Polresta Malang Kota bisa menguntungkan klien kami dan semoga tidak ada kericuhan lagi dan konflik horizontal semua harus menagan diri dan jangan sampai membuat Malang chaos. Kami tim hukum akan berjuang mencari keadilan untuk tersangka yang dikenai pasal pengerusakan maupun penghasutan," ujar Solehudin.

Ada beberapa faktor yang membuat dirinya yakin bahwa penangguhan penahanan bisa diterima oleh Polresta Malang Kota. Pertama tidak mungkin melarikan diri, dan kedua tidak mungkin menghilangkan barang bukti yang ketiga tidak akan mengulangi aksi serupa di kemudian hari. 

Halaman Selanjutnya
img_title