Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Yang Ditahan Polisi Atas Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka demo ricuh kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

"Secara normatif satu tidak mungkin melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti karena alat bukti sudah dibawa polisi. Tidak akan kembali melakukan hal serupa. Dan insya Allah kami akan mengedukasi kepada tersangka agar kooperatif," tutur Solehudin. 

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Sholehudin mengatakan, bahwa saat ini yang harus dilakukan manajemen Arema FC adalah memberikan edukasi. Sebab, para demonstran juga bagian dari pendukung Arema FC. Menurutnya, edukasi tidak harus berujung dipidanakan. 

Karena niat awal Arek Malang Bersikap adalah melakukan demonstrasi untuk meminta kepastian dan keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

"Karena niatnya (demo) hanya meminta ke manajemen Arema FC. Berarti kan tidak ada persiapan chaos pasti ada pemicunya. Kecuali dari rumah bawa parang atau benda tajam lainnya. Saya yakin itu hanya meminta dan menuntut rasa kemanusiaan pada para korban," kata Solehudin. 

Sebagai informasi demo di Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin berujung ricuh. Akibat kericuhan ini kaca kantor dan beberapa bangunan mengalami kerusakan. 

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

Polresta Malang Kota kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka usai demo di Kantor Arema FC berakhir ricuh. Polisi bergerak melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari manajemen Arema FC yang diwakili oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI) Tatang Dwi Arfianto. 

"Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 31 Januari 2023.