Rumah Mertua Dibuat Kampanye, Bawaslu Sebut Tak Ada Keterlibatan Kepsek SDN Mangunan 2

Ketua Bawaslu Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus melakukan kajian terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan Kepala Sekolah SDN Mangunan 2.

Pasca Penetapan Calon, Bawaslu Warning Paslon Tidak Kampanye Sebelum Tahapan Dimulai

Meski rumah mertua Suyadi Kepala Sekolah SDN Mangunan 2, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibuat kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) nomor urut satu.

Bawaslu Jombang, nyatakan Suyadi tak terlibat dalam kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon petahana tersebut.

Pilkada Jombang, PCNU Ajak Peserta Kontestasi Berkampanye Wajar dan Jujur

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang David Budianto berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Suyadi.

"Yang diklarifikasi itu terlapor dalam hal ini kepala sekolah maupun istrinya. Jadi klarifikasi ini berkaitan dengan betul atau tidaknya rumah yang dipergunakan itu, juga dengan keterlibatan ASN tersebut. Dan ketika diklarifikasi, ya memang tidak ada pengakuan keterlibatan ASN tersebut," kata David, Senin 7 Oktober 2024.

Pj Wali Kota Batu Tekankan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Lebih lanjut, David mengatakan bahwa kini Bawaslu melalui Panwascam Kabuh, tengah melakukan kajian. Karena, Bawaslu melimpahkan penanganannya ke Panwascam Kabuh. 

"Kita limpahkan kewenangan kita pada Panwascam Kabuh dan di Panwascam Kabuh sudah dilaksanakan klarifikasi ke beberapa pihak terkait, dan kita masih mengkaji ada pelanggarannya atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Suyadi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di wilayahnya.

"Saya malah tidak tahu, waktu itu saya berada di sekolah tidak di lokasi," kata Suyadi, Jumat 4 Oktober 2024.

Saat ditanya apakah ia sengaja memberikan fasilitas berupa rumah tempat tinggalnya untuk dijadikan lokasi kampanye, paslon tertentu.

Ia menyebut bahwa ia tidak pernah memfasilitasi paslon tertentu, untuk melakukan kampanye, karena ia berstatus ASN dan ada ketentuan yang harus dipatuhinya.

Selain itu, Suyadi mengaku bahwa tempat atau rumah yang dipakai untuk kampanye salah satu paslon itu, merupakan rumah dari ibu mertuanya.

"Itu rumah mertua saya, saya selaku menantu, kebetulan isteri saya merupakan pengurus partai politik di desa," ujar Suyadi.