KPU Tetapkan Lokasi Kampanye Akbar dan Zona Terlarang di Kota Batu

Ikrar Pilkada Damai Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan 13 lokasi sebagai tempat resmi untuk pelaksanaan kampanye akbar bagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota. 

Demi Ketahanan Air dan Pangan, Bulog Tanam 413 Bibit Pohon di Arboretum

Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kriteria keselamatan dan kenyamanan, serta kemampuan aksesibilitas untuk masyarakat.

Beberapa tempat tersebut tersebar di tiga kecamatan, paling banyak yaitu di Kecamatan Bumiaji, total ada 9 titik antara lain Lapangan Indrokilo, Desa Bulukerto, Rest Area Gelora Arjuna, Lapangan Desa Gunungsari, Rest Area Pendem, Rest Area Sumbergondo, Lapangan Martorejo, Lapangan Sumberbrantas, Rest Area Ngujung, dan Lapangan Ganjaran.

Pemkot Batu Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik Tahun 2024

Sementara di Kecamatan Batu, terdapat dua lokasi yaitu Lapangan Jalibar dan Gelora Bunga. Kecamatan Junrejo juga memiliki dua lokasi antara lain Lapangan Sepak Bola Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Thomi Rusy Diantoro mengatakan jika setiap paslon hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar satu kali. 

Hari Kedua Diskumperindag Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Usaha

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Setiap kampanye akbar harus dilaporkan kepada kepolisian dan KPU Kota Batu minimal tiga hari sebelum pelaksanaan, lengkap dengan rincian waktu dan lokasi," katanya, Senin 7 Oktober 2024.

Selain itu, pelaksanaan kampanye akbar harus dilakukan di ruang terbuka, seperti lapangan atau alun-alun, dengan jam operasional antara pukul 09.00 hingga 18.00 Wib. Kemudian, KPU juga menginformasikan bahwa ada lima desa yang tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi kampanye akbar.

Halaman Selanjutnya
img_title