KPU Kota Batu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024, Simak Mekanismenya

Sosialiasi aturan KPU Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengadakan kegiatan sosialisasi aturan kampanye bagi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. Acara berlangsung di Hotel Golden Hill, Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kota Batu, Kamis 10 Oktober 2024.

Kolaborasi Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif untuk Program Ketahanan Pangan

Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meski masa kampanye Pilkada Kota Batu telah berjalan selama dua minggu, sosialisasi aturan kampanye baru dapat dilaksanakan. 

Namun, Marlina menekankan pentingnya sosialisasi ini karena masa kampanye masih akan berlangsung selama 40 hari ke depan hingga memasuki masa tenang.

Penataan Jalan Brosem di Kota Batu Terkendala Parkir Liar, DPRD Minta Dishub Bertindak

"Meskipun kampanye sudah berjalan, tetapi masih ada waktu 40 hari ke depan. Jadi, kami tetap dapat menyampaikan aturan-aturan penting terkait kampanye ini," ujar Marlina.

Ia juga menjelaskan mengenai aturan penggunaan media sosial sebagai salah satu saluran kampanye. KPU Kota Batu telah memberikan panduan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk lokasi pemasangan, ukuran, dan jumlah APK yang diizinkan untuk diproduksi oleh tim kampanye masing-masing calon.

Ketua PP Kota Batu Angkat Topi untuk Paslon NH, Putra Daerah yang Punya Nyali

"Kami sudah menyampaikan aturan terkait titik-titik pemasangan APK, ukurannya, serta jumlah yang diperbolehkan untuk mendukung Paslon," ujarnya.

Marlina juga mengingatkan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, kecuali perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya
img_title