KPU Kota Batu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024, Simak Mekanismenya
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
"Dalam pasal 71 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh petahana, sangsinya adalah pembatalan sebagai calon," katanya.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta terkait aturan kampanye yang berlaku serta menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilwali Kota Batu.
"Dengan demikian, proses demokrasi di Kota Batu dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.
Perlu diketahui, dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Komisioner KPU Batu, Komisioner Bawaslu Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu, serta perwakilan dari partai politik, DPRD Kota Batu, dan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon).
Selain itu, hadir pula Camat, Lurah, Kepala Desa, Danramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pengawas Pemilu (PKD) se-Kota Batu. Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batu seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga turut hadir dalam acara tersebut.