KPU Kota Batu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024, Simak Mekanismenya

Sosialiasi aturan KPU Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengadakan kegiatan sosialisasi aturan kampanye bagi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. Acara berlangsung di Hotel Golden Hill, Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kota Batu, Kamis 10 Oktober 2024.

Kini Masyarakat Semakin Dimudahkan dengan MPP Digital Among Warga Kota Batu

Marlina, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Data dan Informasi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meski masa kampanye Pilkada Kota Batu telah berjalan selama dua minggu, sosialisasi aturan kampanye baru dapat dilaksanakan. 

Namun, Marlina menekankan pentingnya sosialisasi ini karena masa kampanye masih akan berlangsung selama 40 hari ke depan hingga memasuki masa tenang.

Gus Habib Asyik Sebut Cak Nur-Mas Heli Pemimpin Amanah, Terbukti dari Rekam Jejaknya

"Meskipun kampanye sudah berjalan, tetapi masih ada waktu 40 hari ke depan. Jadi, kami tetap dapat menyampaikan aturan-aturan penting terkait kampanye ini," ujar Marlina.

Ia juga menjelaskan mengenai aturan penggunaan media sosial sebagai salah satu saluran kampanye. KPU Kota Batu telah memberikan panduan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk lokasi pemasangan, ukuran, dan jumlah APK yang diizinkan untuk diproduksi oleh tim kampanye masing-masing calon.

APK Dirusak Tim Pemenangan Paslon NH Lapor ke Bawaslu Batu

"Kami sudah menyampaikan aturan terkait titik-titik pemasangan APK, ukurannya, serta jumlah yang diperbolehkan untuk mendukung Paslon," ujarnya.

Marlina juga mengingatkan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan, kecuali perguruan tinggi.

"Namun, kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi persyaratan tertentu, termasuk mendapatkan izin dari pihak berwenang dan tidak membawa atribut kampanye," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Batu Divisi Hukum dan Pengawasan, Tenty Yuana menerangkan aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut PKPU tersebut, kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon.

"Waktu kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pada 10 hingga 23 November 2024, kampanye juga bisa dilakukan melalui media sosial," ujarnya.

Selain itu, Andry Laoda SH MH dari Inspektorat Pemkot Batu menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dan mendukung salah satu calon dapat dikenai sanksi administratif hingga diberhentikan secara tidak hormat. 

"Hal ini penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh masyarakat. Kemudian, Pegawai P3K juga harus mematuhi aturan netralitas ini, mereka tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Batu, Supriyanto, memaparkan tentang pengawasan kampanye bagi pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan cuti terlebih dahulu kepada atasannya. 

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan 71, yang mengatur ketat mengenai larangan pejabat publik memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan salah satu Paslon.

"Dalam pasal 71 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan oleh petahana, sangsinya adalah pembatalan sebagai calon," katanya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta terkait aturan kampanye yang berlaku serta menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilwali Kota Batu

"Dengan demikian, proses demokrasi di Kota Batu dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.

Perlu diketahui, dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Komisioner KPU Batu, Komisioner Bawaslu Batu, Kapolres Batu, Dandim 0818 Malang-Batu, Kajari Batu, serta perwakilan dari partai politik, DPRD Kota Batu, dan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon (Paslon). 

Selain itu, hadir pula Camat, Lurah, Kepala Desa, Danramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pengawas Pemilu (PKD) se-Kota Batu. Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batu seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga turut hadir dalam acara tersebut.