KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati yang Ikuti Pilkada Jombang

LO dari pasangan Cabup-Cawabup Jombang saat di KPU.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang akan berkompetisi pada Pilkada Jombang 2024.

2 Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan di Jombang Mulai Masuk PBJ

Penetapan ini disampaikan KPU di gedung Husni Kamil Manik (HKM) pada Minggu, 22 September 2024, dan dihadiri oleh Liaison Officer (LO), masing-masing pasangan calon, yakni Mundjidah Wahab - Sumrambah dan Warsubi - Salmanudin Yazid 

Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi menjelaskan, hari ini adalah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang pada Pilkada serentak. 

Ambil Jajan yang Jatuh saat Berkendara di Jombang, Pengendara Motor Alami Laka hingga Anaknya Tewas

"Sudah dinyatakan memenuhi syarat," kata Nuriadi.

Untuk tahapan selanjutnya, para pasangan calon yang mengikuti Pilkada Jombang akan melakukan pengambilan nomor urut yang dilakukan pada Senin, 23 September 2024.

Tembok Penahan Saluran Rusak, Dinas PUPR Jombang Bakal Lapor BBWS

"Untuk pengundiannya, besok akan dilaksanakan, tanggal 23 September 2024," ujarnya.

Nuriadi menegaskan bahwa pada tahap penetapan pasangan calon, memang tidak ada keharusan bahwa calon yang ikut berkompetisi di Pilkada, untuk hadir dalam acara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title