Pilbup Jombang, KPU Buka Lowongan KPPS
- Elok Apriyanto / Jombang
Ditanya apa saja syarat untuk menjadi KPPS, ia menyebut syarat pendaftaran KPPS 2024 yakni, anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia.
"Harus Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia 17-55 tahun. Setia pada Pancasila. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SiAKBA," kata Udi.
Selain itu, petugas KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.
"Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan. Bebas narkotika. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Terakhir meyertakan pas foto," ujarnya.
Pihaknya menyebut bagi warga Jombang yang ingin bertugas menjadi KPPS juga bisa mendaftar melalui link pendaftaran KPPS pilkada 2024.
"Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara daring (online) melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id/," tuturnya.