Pilbup Jombang, KPU Buka Lowongan KPPS

Kantor KPU Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bertemu Milenial Jombang, Munjidah - Sumrambah Janji Buka Ribuan Lapangan Kerja

Lowongan pendaftaran untuk 13.594 KPPS ini dibuka mulai tanggal 18 September hingga 28 September 2024. Nantinya mereka akan ditugaskan di 1.942 TPS di Kabupaten Jombang.

"Yang kami butuhkan sekitar 13.594 petugas (KPPS). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Total keseluruhan TPS ada 1.942 TPS," kata Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, Jumat 20 September 2024.

Bawaslu Jombang Telusuri Perusakan APK Paslon oleh OTK

Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa nantinya anggota KPPS tersebut bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024 

"Petugas KPPS ini akan disebar di 302 desa dan 4 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang," ujarnya.

Pulang Beli BBM, Pria di Jombang jadi Korban Pengeroyokan Gerombolan Pemuda

Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan, ada 1.012.800 pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Jombang.

"Dengan rincian pemilih laki laki 508.131 dan pemilih perempuan 504.669," tuturnya.

Ditanya apa saja syarat untuk menjadi KPPS, ia menyebut syarat pendaftaran KPPS 2024 yakni, anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia. 

"Harus Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia 17-55 tahun. Setia pada Pancasila. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SiAKBA," kata Udi.

Selain itu, petugas KPPS harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.

"Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan. Bebas narkotika. Pendidikan minimal SMA/sederajat. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Terakhir meyertakan pas foto," ujarnya.

Pihaknya menyebut bagi warga Jombang yang ingin bertugas menjadi KPPS juga bisa mendaftar melalui link pendaftaran KPPS pilkada 2024.

"Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara daring (online) melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id/," tuturnya.