PKPU 8 2024 Jadi Pedoman KPU Kota Malang Untuk Cawali Mantan Napi

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Sementara itu, anggota DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitra Pamungkas mengatakan, pandangan mereka seorang mantan napi yang diancam hukuman 5 tahun tidak bisa maju di Pilkada. Mereka akan mengajukan gugatan jika ada mantan napi mendaftar calon Wali Kota Malang. 

Tunggu Tim Labfor, Polisi Tutup Sementara Pasar Comboran Kota Malang

"Misalnya diloloskan, kami akan ajukan gugatan terhadap KPU. Langkah hukum seperti apa, akan kami konsultasikan ke pihak pengacara. Jangan PKPU ini multi tafsir, kalau dibilang ancaman ya ancaman, bukan tuntutan," tutur Abiyu. 

Abiyu menyebut ada bakal calon wali kota yang ingin maju di Pilwali Kota Malang namun waktu bebasnya belum mencapai lima tahun pasca menjalani masa hukuman. Mereka tidak ingin penyelenggara KPU tidak menjalankan PKPU dengan baik. 

Api Baru Terkendali, 11 Mobil Warga Dilaporkan Terbakar dalam Kebakaran Pasar Comboran

"Jadi tadi kami menyampaikan juga, kalau disampaikan di akhir juga repot sebagai partai politik. Jadi harus disampaikan di awal oleh KPU. Kalau pendaftar itu seperti apa, itu hak politik mereka. Tapi saya yakin ketua partai politik saat ini sedang berpikir matang masalah itu. Saya rasa Parpol sedang menggodok itu," kata Abiyu.