KPU Batu Sosialisasi, PKPU Nomor 8 Tes Kesehatan Berubah Bagi Calon Kepala Daerah

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Malang, VIVAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mulai memberikan sosialisasi soal tahapan Pilkada Jatim 2024. Sosialisasi tersebut khususnya diberikan kepada partai-partai politik.

Meriahnya Perayaan HUT ke 23 Kota Batu : Momen Kebersamaan dan Harapan untuk Masa Depan

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro menjelaskan salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," katanya, Sabtu, 13 Juli 2024.

Simak! Ini Jadwal dan Tema Debat Paslon di Pilkada Kota Batu

Menurut Heru, pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Jadi partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu, mereka juga dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Batu. Hitungan itu menggunakan hasil Pileg 2024," tuturnya.

Bawaslu Ingatkan Organisasi Pengguna APBD Dilarang Berikan Dukungan pada Paslon

Kemudian, beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 antara lain soal batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya disahkan pada Senin, 1 Juli 2024. Peraturan itu diteken karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024.

"Jadi MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon, tetapi ditarik ke belakang, yakni terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," ujarnya.

KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 15 yang menyebut bahwa syarat usia paling rendah adalah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun tahun.

"Lalu untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," ujarnya.

Dalam pembahasan itu terdapat sejumlah isu krusial yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Diantaranya seperti terpidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan. 

"Untuk calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak boleh. Misalnya di Kota Batu ini, ada Wawali yang suda menjabat dua kali. Jelas pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, atau harus naik ke wali kota. Hal tersebut berlaku di dalam daerah, ataupun mau mencalonkan di daerah lain," katanya. 

Kemudian soal tes kesehatan, jika dulu KPU daerah bisa melaksanakan secara mandiri, pada Pilkada kali ini kemungkinan tidak bisa. Tes kesehatan akan dilakukan per wilayah, dimana Kota Batu masuk di wilayah Malang Raya. 

"Informasi terbaru yang kami terima, tes kesehatan akan diakomodir sesuai wilayah. Kota Batu masuk wilayah Malang Raya, mungkin tes kesehatan akan dilakukan di RSSA," ujarnya. 

Melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini pihaknya berharap masyarakat Kota Batu bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran walikota dan wakil wali kota, juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. 

"Apabila melalui sosialisasi ini masih kurang, kemudian membutuhkan skup yang lebih kecil. Kami siap mensosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat Kota Batu," tuturnya.