Tujuan Bawaslu Kota Batu Buka Posko Kawal Hak Pilih untuk Pilwali

Bawaslu Kota Batu buka Posko Hak Pilih
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Malang, VIVA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka Posko Kawal Hak Pilih di 3 kecamatan yang ada di Kota Batu sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2024. Peluncuran ini dilakukan seiring dengan berlangsungnya tahap pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. 

Atlet Paralayang Kota Batu Bidik 4 Besar Dunia di IPAC 4th Series

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan posko tersebut dibentuk di setiap kecamatan sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan setiap tahapan, termasuk pemutakhiran data pemilih, berdasarkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI.

"Posko ini memiliki tiga fungsi utama: informasi, edukasi, dan advokasi. Pertama, posko ini menjadi pusat informasi bagi masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat mencari segala informasi yang dibutuhkan mengenai hak pilih mereka di posko ini," katanya saat Bawaslu menggelar rapat kerja teknis pengawasan pemilihan di Hotel Grand City Batu, Sabtu 29 Juni 2024.

Partai Demokrat Kota Batu Maklumatkan Diri Dukung Mas Gum

Kedua yaitu fungsi edukasi yang memiliki peran dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai pentingnya hak pilih. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan hak pilih mereka dalam setiap tahapan Pemilu.

"Ketiga fungsi advokasi, jadi posko akan memberikan perlindungan bagi pemilih rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pemilih muda. Kelompok-kelompok ini berpotensi tidak terdaftar dengan baik sehingga hak politik mereka perlu dilindungi," ujarnya.

Tak Libatkan Warga Sebagai Karyawan, Tempat Usaha Helm di Jombang Jadi Sorotan

Tujuannya yaitu dalam rangka memastikan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan komprehensif. Selain itu, Bawaslu Kota Batu juga meluncurkan program patroli kawal hak pilih. Program ini bertujuan untuk berkoordinasi dengan stakeholder serta menginventarisasi masalah-masalah di lapangan terkait pemutakhiran data pemilih.

"Kalau pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui tiga strategi antara lain seleksi petugas pemutakhiran, prosedur dan tata cara, serta uji petik," tuturnya.

Untuk seleksi petugas pemutakhiran data pemilih menjadi fokus pengawasan pertama. Bawaslu memastikan bahwa petugas yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Lalu, segi pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketaatan prosedur serta tata cara dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Kemudian uji petik, Bawaslu melakukan validasi hasil coklit melalui uji petik yang dilakukan oleh pengawas kelurahan dan desa (PKD). Setiap PKD akan melakukan uji petik terhadap 230 Kepala Keluarga (KK) selama 23 hari untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan akurat," katanya.

Selain itu, pada babak terakhir pengawasan 18 sampai 24 Juni 2024, fokus akan diberikan pada patroli di titik-titik strategis seperti pondok pesantren, panti jompo, sekolah berasrama, dan tempat lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pemilih, termasuk kelompok rentan, terdata dengan baik dan hak pilih mereka terlindungi.

"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat mengawal proses pemutakhiran data pemilih dengan baik sehingga Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya legitimate," tuturnya.