Tidak Semua Banner Berbau Promosi Politik Tak Berizin, Seperti Milik PKS Batu

Banner DPD PKS Kota Batu di perempatan Jalan WR Supratman.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," ujarnya.

Ratusan Warga Tosari Pasuruan Semarakkan Festival Ancak Desa Mororejo

Sementara itu, Perwakilan DPMPTSP Tauchid Baswara menyampaikan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.

"Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," tuturnya.

Mengerucut 3 Calon Dirut Tugu Tirta, Priyo Sudibyo Jadi Kandidat Terkuat