Tidak Semua Banner Berbau Promosi Politik Tak Berizin, Seperti Milik PKS Batu

Banner DPD PKS Kota Batu di perempatan Jalan WR Supratman.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pemkot Batu tengah menyeriusi penertiban banner atau baliho  tak berizin yang merusak keindahan Kota Batu. Bahkan belakangan ini ada puluhan banner promosi politik yang ditertibkan, terutama yang menampilkan bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Meski kenyataanya mayoritas banner tersebut tak memiliki izin, namun ada juga banner yang patuh dan mengantongi izin, terbukti dengan adanya tanda stiker dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seperti banner milik DPD PKS Kota Batu di perempatan Jalan WR Supratman. 

Nampak dalam banner tersebut terpasang foto Ludi Tanarto yang juga menjadi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Batu. Selain itu juga ada tulisan selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah 'Semangat Terus Berkurban'. 

Ternyata Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Sudah Beroperasi 2 Bulan

Saat dikonfirmasi, Ludi Tanarto menjelaskan jika banner tersebut sebenarnya bukan dirinya yang memasang, namun pihak partainya yaitu DPD PKS Kota Batu. Meski begitu PKS memang menekankan agar seluruh kader memiliki kedisiplinan dan komitmen terhadap kepatuhan pada aturan.

"Mematuhi aturan sangatlah penting untuk menciptakan keteraturan dan keindahan kota. Patuh aturan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab kita bersama," ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.

SK Diterima, Jabatan 19 Kepala Desa dan BPD Diperpanjang

Ia menilai jika banner tidak mematuhi aturan dapat mengganggu pengguna jalan dan merusak estetika kota.

"Kita harus bisa memberikan contoh nyata kepada masyarakat. Sebagai kader PKS, diharapkan tidak hanya berbicara tentang aturan tetapi juga menerapkannya dalam setiap tindakan, termasuk dalam pemasangan banner," tuturnya.

Dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti izin pemasangan dan lokasi yang telah ditentukan, para kader dan simpatisan PKS dapat menunjukkan sikap disiplin dan kepedulian terhadap lingkungan.

"Ketika masyarakat melihat bahwa kita mematuhi aturan, mereka akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk ikut serta dalam menjaga keteraturan kota. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita mulai dari diri kita sendiri dan menjadi teladan yang baik bagi orang lain," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Batu memastikan atribut banner atau poster yang tiba-tiba muncul tanpa mengantongi izin bakal ditertibkan. Keputusan diambil setelah beberapa dinas terkait antara lain DPMPTSP (perizinan), Satpol PP, dan Kesbangpol menggelar rapat koordinasi. 

Mereka menilai aturan dan tindakan ini sangat penting untuk memastikan pemasangan atribut kampanye telah sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesuksesan Pilwali Kota Batu 2024 tanpa merusak keindahan kota.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan sesuai dengan Perwali, atribut yang tak berizin dan melanggar aturan harus dicopot. Pihaknya akan menekankan kepada petugas yang menggelar penertiban khususnya disepanjang jalan protokol.

"Tindakan prinsip harus dilakukan secara tegas dan hati-hati. Jadi prinsipnya jika banner tidak ada stiker dari perizinan bisa dipastikan banner tanpa izin. Tapi kami pasti koordinasi terlebih dahulu dengan perizinan untuk memastikan kepatuhan yang ada," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lalu, perwakilan Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam menambahkan, pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu. Banner tanpa izin akan ditertibkan oleh tim kami," ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan DPMPTSP Tauchid Baswara menyampaikan bahwa semua reklame harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.

"Setelah proses perizinan selesai dalam 2x24 jam, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner," tuturnya.