Ini Aturan KPU Jika Pj Bupati dan Anggota DPRD Jombang Maju di Pilbup 2024
- VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, Pilkada serentak 2024 akan digelar 27 November mendatang. Namun sebelum itu, berbagai tahapan akan dilakukan termasuk membentuk petugas penyelenggara Pemilu.
"Untuk agenda dalam waktu dekat yakni pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang kita mulai dulu dari PPK pada 17 April mendatang," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jombang, M Syarif Hidayatulloh, memberikan kesempatan kepada pihak eksternal maupun internal partai jika ingin mendapatkan rekom partai Demokrat untuk pencalonan Pilbup Jombang.
"Tentunya nanti sesuai arahan dan petunjuk dari DPD dan DPP Partai Demokrat," kata Syarif.
Ditanya, apakah dirinya secara pribadi ingin maju di Pilbup Jombang mendatang, saat ini, ketua partai bergambar bintang Mercy ini, tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi, mengingat ia kini masih melihat dinamika dan perkembangan politik di masyarakat.
"Intinya saya melihat dinamika dan perkembangan di masyarakat. Namun yang jelas partai demokrat akan memberi kesempatan kepada kader kader internal selain saya yang mumpuni dan secara elektabilitas ini bisa di pertarungkan," ujarnya.