Guru Besar UB Malang Nilai Demokrasi Indonesia di Bawah Presiden Jokowi Sudah di Ujung Tanduk
- VIVA Malang/Moh Badar Risqullah
Ketiga, Prof. Rachmad menyebutkan, Presiden Jokowi yang merupakan Kepala Negara dinilai telah memanfaatkan jabatannya untuk membangun sistem oligarki personal otoritarian.
”Jadi, dia (Presiden Jokowi) otoriter betul. Dia menggerakkan MK (Mahkamah Konstitusi), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan TNI-Polri untuk berada dalam cengkraman politik dia,” kata dia.
”Kemudian, ada persoalan dimana tentara tidak berani ngomong dalam situasi seperti saat ini. Semua diancam oleh dia (Presiden Jokowi). Ini yang disebut oligarki personal otoritarian itu,” jelasnya.
Keempat, Prof. Rachmad menyebutkan, kurang baiknya etika politik yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi dengan mencalonkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada kontestasi Pemilu 2024.
Bahkan, dalam upaya meloloskan Gibran menjadi cawapres, dia mengatakan Presiden Jokowi dengan menggunakan kekuasaannya untuk mendorong MK agar merubah persyaratan sebagai cawapres.
Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu, kata Prof. Rachmad, syarat menjadi cawapres disebutkan bahwa harus berumur 40 tahun atau kalau belum berumur punya pengalaman menjadi Gubernur.
”Tapi, Gibran, (pernah menjadi) Gubernur saja tidak, Walikota masih dua tahun. Tapi, kok bisa jadi (cawapres), ini pelanggaran etik yang luar biasa,” tegas Guru Besar Ilmu Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam ini.