DPRD Kabupaten Pasuruan Kembali Gelar Rapat Banmus untuk Paripurna RTRW

Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

PasuruanRapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Pasuruan membahas penjadwalan ulang rapat badan musyawarah (Banmus). Rapat ini terkait penentuan tanggal dilaksanakannya rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 12 Juni 2023. 

DPRD Pasuruan Desak Perbaikan Infrastruktur Pasca Banjir

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan bahwa paripurna internal itu digelar untuk menjawab surat Pemkab Pasuruan bernomor 180/243/424.013/2023, pada 31 Mei 2023 lalu. Surat ini berisi hasil konsultasi kepada Pemprov dan Pemerintah Pusat terkait pengesahan Raperda RTRW yang buntu tanpa kepastian.

"Draft Raperda RTRW ternyata sampai di sana (Pemerintah Pusat) dikembalikan. Karena hal ini tidak pernah terjadi di daerah lain. Penjelasan pemerintah pusat harus ada persetujuan bersama dengan DPRD. Karena sampai saat ini tidak ada perda yang ditetapkan oleh tanda tangan Menteri. Sehingga saya mengambil inisiatif untuk mengundang paripurna," kata Dion, sapaan akrabnya.

DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Dinas Peternakan Serius Tangani Wabah PMK

Dalam paripurna ini perwakilan Fraksi-fraksi berdebat tentang konstruksi hukum terkait dilaksanakannya Banmus. Karena sudah melebihi dua bulan kerja DPRD membahas Raperda RTRW. Sebab, batas tepatnya pada 15 Mei 2023 kemarin.

Setelah berdebat panas, mayoritas fraksi setuju dilakukannya rapat banmus untuk penjadwalan RTRW. Sedangkan yang menolak hanya minoritas. Atas dasar itu kemudian pada Senin, 12 Juni 2023 sore dilakukan rapat banmus di ruang rapat gabungan.

Usai DPW LIRA Jatim Dilantik, Pengurus Kebut Program Kerja

"Kita harus memastikan kepastian hukum Raperda RTRW ini menolak atau menyetujui melalui sidang paripurna," ujar anggota DPRD lainnya, Nik Sugiarti.

Sementara itu politisi Nasdem, Eko Suryono yang menolak diadakannya rapat banmus, menganggap diadakannya rapat banmus adalah hal konyol. Sebab, tugas DPRD membahas Raperda RTRW sudah habis sejak 15 Mei 2023 kemarin, dan keputusan penetapan Raperda RTRW ini berada di ranah pemerintah daerah (Pemda).

Halaman Selanjutnya
img_title