Telat Bayar Pajak, Reklame MS Glow Dipasang Stiker Satpol PP
- Viva Malang
Malang – Satpol PP Kota Malang menertibkan para pemilik reklame yang menunggak bayar pajak. Mereka sebelumnya mendapat surat resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk menundak ratusan pelanggar Perda Reklame dengan kerugian yang diterima Pemkot Malang mencapai Rp1,4 miliar.
Setidaknya ada 11 titik yang disasar oleh jajaran Bapenda dan Satpol PP Kota Malang. Mulai dari kawasan Jalan LA Sucipto hingga Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Kota Malang. Operasi penertiban reklame ini berdasarkan Perda No 2/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
"Jadi kita tertibkan pelanggar Perda Reklame yang tidak mengurus izin atau membayar pajak. Kita akan selesaikan semua seminggu kedepan ini. Kami akan terus lakukan operasi penertiban reklame," kata Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Dalam operasi ini Satpol PP masih memberikan waktu bagi para wajib pajak yang berjanji segera membayar pajak. Sehingga tidak semua reklame langsung dicopot ada pula yang hanya dipasangi stiker sebagai petanda bahwa pemilik reklame sedang menunggak pajak.
Beberapa reklame yang mencolok karena belum membayar pajak adalah gerai milik MS Glow di Jalan Soekarno-Hatta. Untuk saat ini hanya dipasangi stiker karena wajib pajak berjanji segera membayar. Begitu pula dengan tempat karaoke Happy Pappy yang diketahui telah menunggak puluhan juta.
"MS Glow sebenarnya tadi mau kami bongkar, tapi mereka janji, jadi kita pasang stiker. Satu dua hari tidak jelas, kita bongkar. Ini peringatan terakhir. Penegakan hukum ini dalam rangka menjaga ketentraman sekaligus meningkatkan PAD dari pajak reklame," ujar Rahmat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa sasaran operasi pada Rabu. 28 September 2022 ini sebanyak 12 Pemilik Reklame dengan nilai tunggakan Rp227 juta. Sedangkan kumulatif untuk target pajak Reklame tahun 2022 ini sebesar Rp40 miliar. Untuk nilai tunggakan tahun 2022 ini, sebesar Rp1,4 miliar.