PKL Boleh Ambil Gerobak Angkringan yang Diamankan Satpol PP Jombang
Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto/Jombang
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa rombong angkringan yang diamankan kemarin, masih bisa diambil oleh pedagang dengan syarat mereka harus datang ke kantor Satpol PP.
"Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 9 pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diamankan petugas gabungan.
Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik pemerintah kabupaten setempat, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Mereka para pedagang nekat berjualan di sepanjang jalan KH Abdurahman Wahid, A Yani dan jalan KH Wahid Hasyim hingga pukul 23.00 WIB.