PKL Boleh Ambil Gerobak Angkringan yang Diamankan Satpol PP Jombang

Rombong milik PKL angkringan diamankan Satpol PP
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa rombong angkringan yang diamankan kemarin, masih bisa diambil oleh pedagang dengan syarat mereka harus datang ke kantor Satpol PP.

Operasi Selama 15 Hari, Polisi di Jombang Sita 5.122 Botol Jelang Ramadan

"Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 9 pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diamankan petugas gabungan.

Gus Wabup Susul Bupati Jombang Ikuti Retret di Magelang

Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik pemerintah kabupaten setempat, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Mereka para pedagang nekat berjualan di sepanjang jalan KH Abdurahman Wahid, A Yani dan jalan KH Wahid Hasyim hingga pukul 23.00 WIB.

Industri Rumahan Miras di Jombang Digrebek Polisi