PKL Boleh Ambil Gerobak Angkringan yang Diamankan Satpol PP Jombang
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Satpol PP Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengamankan 9 gerobak atau rombong angkringan milik pedagang kaki lima (PKL) yang nekat melanggar jam berjualan.
Semua rombong yang diamankan oleh Satpol PP Jombang ini, bisa diambil kembali oleh para pedagang. Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pedagang.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono menjelaskan, meski telah dilakukan sosialisasi batas waktu berjualan di jalur T, masih saja banyak pedagang angkringan yang nekat berjualan hingga lebih dari pukul 23.00 WIB, akibatnya petugas penegak perda mengamankan rombong milik pedagang.
"Sebanyak 9 rombong angkringan yang berjualan di sepanjang jalan KH Abdurahman Wahid, A Yani dan jalan KH Wahid Hasyim diamankan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri," kata Thonsom, Senin, 3 Maret 2025.
"Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang khususnya angkringan. Kami langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya," ujar.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil razia kemarin, memang masih ada yang pedagang yang nekat berjualan. Petugas gabungan akhirnya langsung mengamankan rombong angkringan ke atas truk.
"Rombong kita amankan ke kantor Satpol PP Jombang," tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa rombong angkringan yang diamankan kemarin, masih bisa diambil oleh pedagang dengan syarat mereka harus datang ke kantor Satpol PP.
"Temui saya di kantor, saya ingin mendengar apa yang disampaikan oleh PKL, mereka maunya seperti apa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 9 pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diamankan petugas gabungan.
Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik pemerintah kabupaten setempat, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Mereka para pedagang nekat berjualan di sepanjang jalan KH Abdurahman Wahid, A Yani dan jalan KH Wahid Hasyim hingga pukul 23.00 WIB.