DPRD Jombang Desak Pemasangan Tiang Fiber Optik Ditertibkan, Satpol PP Dianggap Lamban
- Elok Apriyanto/Jombang
Soal kabar tiang FO tersebut memang sudah memiliki izin, ia pun mengaku tidak paham dengan persoalan izin tersebut. Mereka akan melakukan pengecekkan secara langsung di lapangan dan berkomunikasi dengan kepala Satpol PP.
"Saya kurang paham. Harus kroscek dengan datanya dulu. Agar tidak salah dalam penindakan. Besok saya sampaikan ke pimpinan atas info ini. Dan gimana saran tindakannya," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihak penegak perda tidak mau terburu-buru, untuk melakukan penindakan, meski ada laporan dari masyarakat, karena ada prosedur yang berlaku dalam proses penindakan itu.
"Mohon maaf saya tidak bisa kalau tidak berdasarkn data. Jadi harus kroscek dengan data dulu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang fiber optik yang diduga belum mengantongi izin, di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari DPRD Jombang.
Bahkan, Komisi A DPRD Jombang, mendorong agar aparat penegak perda atau Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap para pemilik yang nekat mendirikan tiang fiber optik tanpa mengurus izin.
Kartiyono anggota Komisi A DPRD Jombang meminta pemerintah Kabupaten Jombang untuk tegas melakukan tindakan.