2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Jadi Satu Dakwaan

2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Jadi Satu Dakwaan
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. 

Pemkot Batu Sediakan 900 Porsi Makanan Gratis saat Nobar Timnas U-23

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggabungan tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih, kata dia, jika dua perkara yang menyeret Ferdy Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.

"Kita belum sampai sejauh itu, tapi itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.

Meski demikian, Ketut menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," ucap Ketut. 

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka," ujar Ketut dikutip dari keterangan pers, Kamis, 15 September 2022.

Ketut mengatakan, ketujuh tersangka obstruction of justice ini diduga melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.  "Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P 18)," ujar Ketut.