2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Jadi Satu Dakwaan

2 Berkas Ferdy Sambo Bisa Jadi Satu Dakwaan
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. 

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggabungan tersebut memang memungkinkan dari segi aturan. Terlebih, kata dia, jika dua perkara yang menyeret Ferdy Sambo merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.

"Kita belum sampai sejauh itu, tapi itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022.

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut juga dinilai akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.

Meski demikian, Ketut menegaskan, keputusan untuk menggabungkan surat dakwaan itu nantinya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," ucap Ketut. 

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title