Tawuran Karnaval Sound Horeg di Jombang Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan di Polisi

Pihak yang terlibat tawuran karnaval saat dipertemukan di Polres.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Peristiwa tawuran karnaval sound horeg di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berakhir damai.

Cabup Petahana, Nyoblos di TPS 03 Tambakrejo Jombang

Perdamaian ini terjadi usai korban dalam peristiwa tawuran tersebut mencabut laporannya di kantor Satreskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pada dasarnya Satreskrim Polres Jombang akan menindak tegas para pelaku pembuat onar di wilayah hukum Polres Jombang.

Kenakan Baju Favorit, Cawabup 01 dan Keluarga Berangkat Mencoblos

"Satreskrim Polres Jombang pastinya akan menindak tegas, terkait adanya tindakan-tindakan melawan hukum, sehingga kami akan menjamin bahwa di kabupaten Jombang tidak akan ada lagi, tindakan yang melawan hukum," kata Margono, Senin 9 September 2024.

Terkait laporan korban pada aksi tawuran karnaval sound horeg di desa Rejosopinggir, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana.

KPU Jombang Musnahkan 380 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar

Selain itu, ke 5 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam peristiwa tersebut. Namun, pada perkembangannya, korban telah mencabut laporannya di polisi. Sehingga kasus ini diselesaikan secara restorative justice atau RJ.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, bahkan sudah kami lakukan pengembangan. Namun, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelapor sudah mencabut laporannya," ujarnya.

"Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur, dan harapannya dari bapak Kapolres, bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran kita semua demi keamanan Kabupaten Jombang. Ya kita lakukan restorative justice (RJ)," tuturnya.

Ia menegaskan upaya RJ merupakan hal dari pelapor, dan dalam peristiwa ini pelapor atau korban mengambil keputusan tersebut tanpa ada unsur tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

"Alasannya sesuai hak pelapor untuk mencabut laporannya, dan kita lakukan sudah sesuai prosedur, juga. Jadi kita duduk bersama, untuk menyelesaikan perkara ini sehingga tidak berkembang," kata Margono.

Sementara itu, Kades Rejosopinggir, Yoyok Supriyanto mengaku bahwa persoalan tawuran antar penduduk di Desanya itu, dikarenakan ada kesalahpahaman.

Kini, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melibatkan Forpimcam hingga kepolisian.

"Pada prinsipnya masalah ini kan ada kesalahpahaman saja. Dan harapan kami bisa selesai sampai hari ini, dan permasalahan antar dukuhan ini bisa selesai sampai hari ini," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas adanya peristiwa tawuran pada kegiatan karnaval sound horeg di Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, polisi tangkap 5 orang.

Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu, 3 diantaranya masih berusia anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, 5 orang yang ditetapkan tersangka terkait tawuran karnaval Desa Rejosopinggir adalah KDF (26 tahun), SK (24 tahun), dan tiga tersangka lainnya yang masih berusia di bawah umur. 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa para tersangka ini mengaku pada penyidik bahwa pada saat tawuran terjadi mereka telah melakukan pelemparan batu.

"Dari keterangan para tersangka, untuk pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas, agar kooperatif dan menyerahkan diri," kata Margono, Senin 3 September 2024.

Pada para tersangka yang diamankan, polisi Magono mengaku para tersangka dijerat dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

"Untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya para pelaku tawuran tersebut dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujarnya.