Dilaporkan ke Mabes Polri, Pabrik Limbah B3 Samping Polsek Jogoroto Jombang Disegel

Tempat usaha pengolahan B3 di Jogoroto yang disegel.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 abu aluminium di wilayah sekitar Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sangat meresahkan warga.

Kawanan Rampok Toko Modern di Jombang Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditembak

Bahkan, selama ini 8 pabrik itu tetap beroperasi meski letaknya berada di area pemukiman warga Desa.

Usai dilaporkan ke Mabes Polri, kini 8 pabrik limbah B3 abu aluminium itu, disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK).

Sajam Pelaku Terjatuh saat Kabur Usai Merampok Toko Frozen Food di Diwek Jombang

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum membenarkan adanya peristiwa penyegelan tempat usaha pengolahan B3 abu aluminium itu oleh pihak KLHK.

"Penyegelan 8 titik pabrik limbah b3 abu aluminium di Kecamatan Jogoroto itu dilakukan hari Jumat 6 September 2024 kemarin. Penyegelan itu, dilakukan karena pabrik-pabrik produsen aluminium ilegal ini nekat beroperasi meski telah dilarang," kata Ulum, Minggu 8 September 2024.

DPRD Soroti Rehab Gedung SMPN 6 Jombang Masih Berantakan, Meski Diberi Tambahan Waktu

Ia pun menegaskan bahwa proses penyegelan itu, dilakukan oleh tim dari KLHK. 

"Jadi yang melakukan penyegelan itu dari Ditjen Gakkum KLHK langsung," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa penyegelan tempat usaha ini, berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri, usai menerima laporan dari warga Desa setempat.

"Penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri. Dari aduan itu, Mabes Polri sempat melakukan verifikasi lapangan ke Jombang hingga berujung rekomendasi ke KLHK untuk melakukan tindaklanjut," tuturnya.

Setelah adanya laporan tersebut, sebenarnya pihak DLH Jombang dan KLHK sempat turun untuk melakukan sosialisasi.

"Setelah itu, tanggal 15 Juli 2024 itu kita sudah laksanakan sosialisasi bersama KLHK, intinya kita minta mereka berhenti produksi, dan jika masih melanggar akan ada sanksi lanjutan," kata Ulum.

Sejak itu, pihak DLH menjadi pihak yang memonitor dan mengevaluasi hasil sosialisasi tersebut. Namun, dalam pengawasan hingga 21 Agustus 2024 lalu, pabrik-pabrik ini tetap nekat beroperasi.

"Sehingga KLHK kemudian melalui Ditjan Gakkum melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penghentian kegiatan produksi di sana kemarin," ujarnya.

Ia menegaskan sejumlah pabrik pengolahan B3 yang disegel dan dihentikan paksa itu berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi pabrik, KLHK memasang sejumlah papan larangan operasi beserta PPLH line.

"Yang disegel, tempat usahanya, semua areal usaha diberikan PPLH line dan mereka tidak boleh beroperasi lagi," tuturnya.

Meski sudah disegel dan dipaksa tidak beroperasi, kini DLH Jombang masih terus menerus melakukan pengawasan, pada pabrik-pabrik itu. 

Jika mereka kembali melanggar, KLHK menyebut akan melakukan tindakan lanjut dengan bentuk proses hukum. 

"Kalau mereka memaksa kembali beraktivitas maka akan ditingkatkan proses hukumnya," kata Ulum.