Dilaporkan ke Mabes Polri, Pabrik Limbah B3 Samping Polsek Jogoroto Jombang Disegel
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Ia pun menjelaskan bahwa penyegelan tempat usaha ini, berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri, usai menerima laporan dari warga Desa setempat.
"Penyegelan itu dilakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat kepada Mabes Polri. Dari aduan itu, Mabes Polri sempat melakukan verifikasi lapangan ke Jombang hingga berujung rekomendasi ke KLHK untuk melakukan tindaklanjut," tuturnya.
Setelah adanya laporan tersebut, sebenarnya pihak DLH Jombang dan KLHK sempat turun untuk melakukan sosialisasi.
"Setelah itu, tanggal 15 Juli 2024 itu kita sudah laksanakan sosialisasi bersama KLHK, intinya kita minta mereka berhenti produksi, dan jika masih melanggar akan ada sanksi lanjutan," kata Ulum.
Sejak itu, pihak DLH menjadi pihak yang memonitor dan mengevaluasi hasil sosialisasi tersebut. Namun, dalam pengawasan hingga 21 Agustus 2024 lalu, pabrik-pabrik ini tetap nekat beroperasi.
"Sehingga KLHK kemudian melalui Ditjan Gakkum melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penghentian kegiatan produksi di sana kemarin," ujarnya.
Ia menegaskan sejumlah pabrik pengolahan B3 yang disegel dan dihentikan paksa itu berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi pabrik, KLHK memasang sejumlah papan larangan operasi beserta PPLH line.