Polresta Manado Tahan Tersangka Penggelapan Dana Rp97,821 Miliar PT BSU

Joseph Stevanus Kopalit
Sumber :
  • Istimewa / Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Untuk mencegah tersangka untuk melarikan diri, Polresta Manado mengambil langkah cepat mengamankan tersangka kasus dugaan penggelapan dana dalam jabatan di PT Bintang Sayap Insan (BSU) Manado, Joseph Stefanus Kopalit (48).

Tersangka Dugaan Penggelapan Rp97 M Surati Kejaksaan, Tim Legal Endus ada Niat Terselubung

Penangkapan dilakukan pada Selasa 3 September 2024 sesuai instruksi penyidik Polresta Manado. Diketahui, penahanan terhadap Joseph Stevanus Kopalit dilakukan setelah pemeriksaan mendalam paska penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Manado pada Senin, 26 Agustus lalu. 

''Setelah praperadilan tersangka ditolak PN Manado, tim penyidik sempat melakukan pemanggilan pada 27 Agustus 2024. Artinya sudah ada pemeriksaan tersangka dua kali,” ujar Koordinator tim legal PT BSU Malang, Bakti Riza Hidayat SH MH. 

Sopir Sambo Sempat Melarikan Diri Saat Ditetapkan Tersangka

Bakti melanjutkan, tersangka ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP. 

Penangkapan dan penahanan menurutnya adalah tindakan tepat, karena sebelumnya Joseph Kopalit tidak kooperatif dengan aparat kepolisian. Pria kelahiran 30 September 1976 itu sempat mangkir dari pemanggilan pertama tanpa alasan jelas. 

Peka dan Peduli, Aries Agung Paewai Berikan Bantuan Kursi Roda Warganya

Dengan penahanan terhadap Joseph, menurut Bakti, maka proses hukum menjadi lebih jelas. Polresta Manado bisa lebih intens melakukan penyidikan. 

Untuk diketahui, penahanan terhadap Joseph Stefanus Kopalit oleh Polresta Manado tersebut berjalan cukup panjang. Dugaan penggelapan dana itu dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun, yakni sejak 2017 hingga 2022. Tepatnya diketahui setelah tim PT BSU Malang melakukan audit internal pada tahun 2022. 

Hasilnya, ditemukan kejanggalan dalam anggaran yang jumlahnya besar, yakni Rp 97.821.766.900. Dari hasil audit pula diketahui bahwa dana penjualan di PT BSU cabang Manado tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Joseph.

Atas temuan itu, tim legal PT BSU Malang, Gajah Baru Group, melakukan upaya mediasi agar persoalan ini tak sampai ke ranah hukum. Namun langkah kekeluargaan ini gagal karena tersangka tidak punya itikad baik. 

Itikad tidak baik mulai tidak memenuhi kewajiban menyerahkan aset-aset sebagaimana kesepakatan pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga pengembalian kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp 62,508 miliar dan kekurangan Rp 3,238 miliar lainnya.

Wisnu Murti Wibowo, tim legal PT BSU Malang menambahkan, upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Tetapi hal itu tak kunjung mendapatkan itikad baik dari terlapor. Padahal perusahaan sendiri tak menginginkan persoalan tersebut sampai ranah hukum dan berharap dapat diselesaikan secara internal.

Bahkan pada 7 Desember 2023, sempat kembali dilakukan upaya mediasi, tetapi tidak ada hasil. Untuk itulah dilakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan. Unsur pidana telah jelas didapati dalam kasus ini, yakni dugaan pelanggaran Pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPerdata tentang penggelapan dalam jabatan. 

Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2024, Wisnu melaporkan yang bersangkutan ke Polres Manado yang kemudian mengeluarkan surat penyidikan tertanggal 3 Mei di tahun yang sama. Setelah cukup barang bukti, baru pada 19 Juli di tahun ini, Polresta Manado menetapkan Joseph sebagai tersangka. Ini pun masih dilawan dengan pengajuan pra peradilan. 

“Kami melihat aparat hukum bertindak dengan adil dengan ditolaknya pra peradilan Joseph. Dan penangkapan serta penahanan Joseph kami nilai sebuah langkah tepat. Karena jika melihat track record tersangka, kemungkinan dia melarikan diri sangat besar,” tandasnya