Sopir Sambo Sempat Melarikan Diri Saat Ditetapkan Tersangka
- doc viva
Malang – Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat melarikan diri saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalan Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dilansir dari Viva.co.id, penetapan Kuat sebagai tersangka itu berawal dari pemeriksaan intensif terhadap Bharada E. Dari keterangan Bharada E, polisi menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Bripka Ricky yang merupakan ajudan Sambo, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan seorang Sopir.
"Tanggal 7 saudara Richard mengakui perbuatannya kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka Saudara kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," kata Sigit.
Berdasarkan keterangan dari keterangan Richard, Ricky dan Kuat, Sambo diketahui menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga, petugas kepolisian kemudian menetapkam Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan Pengakuan dari 3 tersangka tersebut maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya, 9 Agustus 2022 kami umumkan penetapan saudara FS sebagai tersangka penembakan terhadap almarhum J di mana pada saat itu dilakukan oleh saudara Richard atas perintah saudara FS," ujarnya.
Selain menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo juga berusaha merekayasa kasus pembunuhan berencana itu dengan kasus pelecehan seksual yang kemudian terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Namun, rekayasa itu terbongkar karena para saksi telah menceritakan yang sebenarnya terjadi.
"Kemudian, saudara FS membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard, kemudian yang bersangkutan juga menembak ke tembok berkali-kali seolah-olah terjadi tembak menembak," ujar Kapolri.