Penertiban Aset KAI di Stasiun Malang Batal, Karena Pemilik Warung Keberatan Tidak Sesuai Prosedur

Dianggap tidak prosedural penertiban aset KAI di Stasiun Malang batal
Sumber :
  • VIVA Malang / Ist

Luqman membantah soal keberatan keluarga pemilik warung yang menilai eksekusi tidak sesuai prosedur. Dia menyebut penertiban tidak perlu melalui mekanisme pengadilan karena aset yang akan ditertibkan merupaka aset KAI Daop 8 Surabaya. 

Disomasi Soal Penggunaan Nama, Arema Indonesia Bakal Bikin Serang Balik Untuk PT AABBI

"Itu aset kami. Ini tidak ada sengketa kok. Penertiban ini, bukan eksekusi," kata Luqman.