Pembersihan Jalur KA di Malang Jelang Natal dan Tahun Baru

Pembersihan jalur KA di Stasiun Malang - Pakisaji Malang
Sumber :
  • Dok KAI Daop 8 Surabaya

Malang, VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Malang hingga Stasiun Pakisaji. Sterilisasi ini dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024 kemarin. 

img_title KAI Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Malang

Sterilisasi dilakukan jelang angkutan Natal dan Tahun Baru. KAI Daop 8 Surabaya ingin mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas warga maupun sampah atau benda yang berada di kanan-kiri rel KA. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan kegiatan gotong royong dan kerja bakti ini dilakukan bersama warga. Mereka melakukan pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari sampah atau benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA. 

img_title 5.672 Penumpang Turun Di Stasiun Malang saat Hari Terahir Libur Lebaran

"Akibat adanya sampah, puing atau brangkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api. Menyebabkan tersumbatnya saluran air akibat adanya tumpukan sampah, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," kata Luqman. 

"Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang," tambahnya. 

img_title Hari Terakhir Libur Lebaran, 8 Ribu Penumpang Gunakan KA Di Stasiun Malang

KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat untuk tidak membuang sampah dan menaruh atau meletakan barang apapun di jalur KA. Mereka meminta masyarakat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.

"KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut, dan agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya," ujar Luqman. 

Merujuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," tutur Luqman. 

Halaman Selanjutnya
img_title