Buntut Penutupan Paksa Pemkab Jombang, Puluhan Pekerja di Ruko Simpang Tiga Protes
- VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Penutupan paksa terhadap 14 rumah toko (ruko) di simpang tiga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, berdampak buruk bagi sejumlah karyawan yang bekerja di salah satu ruko tersebut.
Bagaimana tidak berdampak? Puluhan karyawan dari dealer Abadi Megah Motor (AMM) tersebut tidak lagi dapat bekerja lantaran tempat mereka bekerja digembok oleh Pemkab Jombang.
Charles Lungkang, selaku Kuasa Hukum dari Herry Soesanto (55), pemilik dealer AMM mengaku aksi protes yang dilakukan karyawan dari kliennya itu, merupakan buntut dari adanya penutupan ruko yang dilakukan Pemkab Jombang.
"Aksi yang digelar karyawan dari klien saya pak Herry, terkait dengan kemarin telah terjadi penggembokan paksa, dari pihak Pemda Kabupaten Jombang," kata, Lungkang Selasa 20 Agustus 2024.
Pihaknya menegaskan keberatan dengan adanya penggembokan paksa yang dilakukan Pemkab Jombang. Hal ini dikarenakan tindakan itu dilakukan secara semena-mena.
"Klien saya ini sudah memiliki AJB (akta jual beli), dan akta jual beli adalah bukti yuridis kepemilikan tanah dan bangunan (ruko)," ujarnya.
"Nah, tetapi kemarin dilakukan penutupan paksa, penggembokan secara sepihak, yang dilakukan Pj Bupati Jombang itu, sangat merugikan klien kami," imbuhnya.