Selamatkan Aset, Pemkab Jombang Tutup 14 Ruko di Simpang Tiga

Pemasangan stiker di ruko simpang tiga Jombang.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Dan pada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan keberatan secara hukum, karena kita sejajar dihadapan hukum," tuturnya.

Belajar Tata Kelola, Toya Wening Surakarta Berkunjung ke Perumdam Tirta Kencana

Ia pun menyebut bahwa upaya ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk melakukan penyelamatan aset Pemkab Jombang.

"Ini merupakan tindakan tegas. Mengingat surat peringatan sudah kita layangkan kemarin, dan hari ini kita lakukan penyegelan dan pemasangan gembok," katanya.

Kritik DPRD Kota Malang, Minta Pemkot Lakukan Normalisasi Fungsi Trotoar

Ia pun mengaku bahwa Pemkab Jombang memiliki dasar dan alat bukti yang kuat bila bangunan ruko di simpang tiga Jombang ini merupakan aset milik Pemkab Jombang.

"Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang. Dan berkas-berkas asli tersimpan di DPKAD," ujarnya.

Satpol PP Jombang, Bakal Tinjau Lokasi Pembangunan Gudang di Desa Tanggungan

Ditanya terkait adanya alasan penghuni ruko yang sudah melakukan pembelian pada seseorang yang merupakan pemilik dari ruko, Saiful mengaku bahwa dalil itu bisa digunakan oleh para pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

"Silahkan melakukan, gugatan di pengadilan agar pengadilan bisa menentukan mana yang paling berhak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title