Ada Pemutihan Kendaraan, Kantor Samsat Jombang Ramai Dikunjungi Wajib Pajak

Warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Adanya pembebasan pajak daerah atau pemutihan kendaraan, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mendapat respon positif dari para wajib pajak di Jombang.

Gencar Lakukan Vaksinasi, Wabah PMK di Jombang Mulai Melandai

Seperti pagi ini, terlihat warga atau wajib pajak ini ramai-ramai mendatangi kantor Samsat di jalan raya Janti, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

Sedikitnya ada sekitar 300 orang wajib pajak yang setiap hari mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Pembangunan Pasar Sempat Terhenti DPRD Panggil Disdagrin Jombang

Kepala pengelola data pelayanan perpajakan (PDPP) Bapenda Jombang, Totok Hadi Winasto menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan dari Gubernur Jatim ini diberlakukan sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

"Masyarakat antusias sekali dengan adanya pemutihan kendaraan ini. Dan dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak, berbondong-bondong ke Samsat untuk membayar pajak," kata Totok, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Nilai Investasi Di Kota Malang Sepanjang 2024 Sentuh Rp2 Triliun Lebih

Ia menyebut antusias wajib pajak ini muncul lantaran mereka ingin menghemat biaya. Dikarenakan ada banyak pembebasan pajak pada momen ini.

"Yang pertama, ada pembebasan bea balik nama, selanjutnya bebas bea sanksi administrasi, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title