PBG Masih Proses, PUPR dan DPMPTSP Jombang Ingatkan Pengusaha Untuk Taat Aturan

Pondasi gudang di Desa Tanggungan.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Proses pembangunan pondasi pada gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Jadi Ketua PC Muslimat NU Jombang, Ini Track Record Mundjidah Wahab

Bahkan, Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR dan DPMPTSP Jombang, mengingatkan pengusaha untuk taat terhadap tahapan yang ada di dalam aturan yang berlaku.

Untuk itu, pihak pengusaha diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan, sembari menunggu persetujuan bangunan gedung (PBG) dikeluarkan oleh PUPR.

Diduga Depresi, Warga Mojokerto Nekat Menceburkan Diri ke Sungai Brantas Jombang

"Saya sudah tanya ke PUPR (PBG) masih dalam proses, itu tinggal proses upload. Nanti setelah itu baru keluar rekomendasi," kata Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triono, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam aturan yang lama, bila segala bentuk perizinan belum rampung maka, seharusnya pihak pengusaha tidak melakukan aktivitas pembangunan fisik, seperti pondasi pagar, dan lain sebagainya.

Puskesmas Ngoro Jombang Layani Persalinan 24 Jam Demi Optimalkan Pelayanan

"Untuk itu kaitannya dengan dinas perizinan itu adalah pembinaan, ketika dalam pembinaan itu, bunyinya ya disuruh untuk mengurus izin terlebih dahulu," ujarnya.

Sedangkan untuk penindakan, hal itu menjadi wewenang dari OPD lain. Lantaran, DPMPTSP hanya bisa sebatas melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang tidak taat aturan.

"Ya jadi pembinaan ada di kita, (pengusaha) untuk disuruh mengurus izin. Kalau kaitannya dengan penindakan kayaknya bukan kita pak ranahnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi mengaku bila saat ini proses pengajuan PBG yang dilakukan pengusaha di Desa Tanggungan, masih dalam proses. 

"PBG nya masih dalam proses," kata Bayu.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan bila PBG belum diterbitkan dan izin dari DPMPTSP Jombang belum rampung, seharusnya pengusaha tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan gedung.

"Ya seharusnya memang tidak boleh melakukan itu (pembangunan pondasi), harus menunggu semua syarat yang diajukan (PBG, dan izin dari DPMPTSP), selesai dulu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan sebuah gudang di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang Jawa Timur, menjadi bahan pembicaraan warga setempat.

Hal ini dikarenakan, aktivitas pembangunan berupa fondasi pagar gudang seluas 3,8 hektar di Desa itu, belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (BPG).

Hr (40 tahun) salah satu warga Desa setempat menjelaskan, sejak beberapa hari yang lalu, sejumlah pekerja mulai melakukan pembangunan fondasi pagar untuk gudang tersebut.

"Beberapa bulan yang lalu memang ada aktivitas pengurukan, dan kayaknya sudah selesai, terus dilanjutkan pembangunan fondasi pagar," kata Hr, sembari mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Kamis 25 Juli 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, selama ini tidak ada sosialisasi ke warga, sehingga ia tidak mengetahui bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang. 

"Tapi tidak tahu untuk gudang atau pabrik. Saya tahunya ada pekerjaan di lokasi, dan yang ngerjakan orang dari luar Kabupaten Jombang," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa proses pembangunan di pinggir jalan raya itu memang terdapat kejanggalan sejak awal.

Dimana proyek tersebut pada saat pengurukan lahan. Salah satu materialnya dari bekas limbah cor jalan nasional Peterongan

"Kalau tidak salah itu sempat ramai. Karena urukannya menggunakan bekas jalan nasional," tuturnya.