Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Sumber :
  • Pixabay

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000

Ada Pembatasan Kendaraan yang Melintas di Jombang, Simak Aturannya Sebelum Ditilang

Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek):

Tarif batas bawah: Rp 2.550 per km

Cari Penyebab Terjadinya Laka Bus Pariwisata di Tol Jombang, Polisi Libatkan Tim Ahli

Tarif batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp 11.200

Hasil Tim Investigasi, Tidak ada Nomor Uji Kendaraan Dalam Laka Maut Bus di Tol Jombang

Tarif Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua:

Tarif batas bawah: Rp 2.300 per km

Halaman Selanjutnya
img_title