Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol
Rabu, 7 September 2022 - 18:36 WIB
Sumber :
- Pixabay
"Aplikator dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini, untuk menyesuaikan harga tarif ojek yang baru," ujarnya.
Dengan adanya kenaikan tarif ojek online baru tersebut, berikut adalah rinciannya berdasarkan pengaturan bagi masing-masing zonasi:
Tarif Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km
Tarif batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi: Tarif batas bawah: Rp 2.000 per km
Tarif batas atas: Rp 2.500 per km
Halaman Selanjutnya
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp 10.000